A. Pengertian Warga Negara
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang
mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara ,
sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara. Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih
merupakan konsep politis.
Ada istilah
rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis.
Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan
tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatan antara negara dengan warga negara.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam
wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a)
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan
berdomisili dalam wilayah Negara itu.
b)
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah
Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri.
c)
Orang
Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
d)
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk
sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah Negara tersebut.
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam
UUD 45 Tentang Warga Negara :
·
Pasal 26
Orang-orang bangsa
lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab
yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga
negara.
• Pasal 27
1. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai
kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun
yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk
membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan
keadilan sosial dan perikemanusian.
B.
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
-
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
-
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori
Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Manusia bersatu membentuk negara
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
C.
Unsur Negara
a) Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah :
Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
Rakyat :
Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah :
Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
b)
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari
negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB. Negara merupakan
alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara
lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
D.Bentuk
Negara
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau
pemerintahannya berada di Pusat.
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
2.
Negara
Serikat (Federasi)
Adanya
negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa
negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
E. Bentuk Kenegaraan
1. Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di
lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan
Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara
tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth
of Nations”.
2. Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu
kepala Negara.
3. Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
4. Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
5. Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah
perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
- Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar